No |
Komponen |
Uraian |
1 |
Persyaratan |
Pengguna layanan atau kuasa yang ditunjuk datang dengan membawa persyaratan: 1. Rekomendasi kepesertaan dari Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Desa yang telah disahkan oleh Kepala Desaberikut dokumen pendukungnya; 2. Rekening Listrik Maksimal 900 Watt (bagi yang menggunakan layanan listrik); 3. Fotokopi KTP/akte kelahiran seluruh anggota keluarga; dan 4. Fotokopi Kartu Keluarga. |
2 |
Sistem, mekanisme, dan prosedur
|
|
3 |
Jangka waktu pelayanan |
1 jam |
4 |
Biaya/ tariff |
GRATIS |
5 |
Produk Pelayanan |
Pengesahan rekomendasi kepesertaan BPJS KIS APBD Kabupaten
|
6 |
Penanganan, pengaduan, Saran dan masukan |
1. Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pada Kecamatan A 2. Pengaduan, saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan: a) secara tertulis melalui :
b) Telepon : - c) Email : |
Berita Terbaru
Dalam Rangka Hardiknas, Panewu Rongkop Mengunjungi SDN Baran 1
Rongkop, Kamis (02/05/2024) – Panewu Rongkop beserta pejabat lainnya mengunjungi beberapa
Panewu Rongkop Menjadi Pembina Upacara dalam rangka Hardiknas
Rongkop, Kamis (02/05/2024) – Panewu Rongkop Esi Suharto menjadi pembina upacara bendera
Apel Pagi di Kapanewon Rongkop dalam rangka Memperingati Hari Otonomi Daerah ke-XXVII
Rongkop, Kamis (25/04/2024) – Panewu Rongkop Esi Suharto menjadi pembina apel pagi dalam