Prosedur Keberatan Informasi

PENGAJUAN KEBERATAN SECARA ONLINE
  1. Pemohon mengakses website pelayanan permohonan informasi publik pada alamat ppid.gunungkidulkab.go.id
  2. Pemohon meng-klik menu Layanan -> Pengajuan Keberatan. Isikan nomor registrasi permohonan dan email pemohon kemudian klik Lanjutkan
  3. Dalam hal pengajuan keberatan di lakukan pihak lain yang diberikan Kuasa, maka penerima kuasa wajib mengisikan identitas diri, dan mengupload/ melampirkan dokumen: 1) identitas diri, dan 2) dokumen surat kuasa
  4. Khusus untuk pengajuan keberatan yang diajukan melalui Surat Kuasa kepada pihak lain, maka setelah mengisi Isian Pengajuan Keberatan secara online, Fotokopi bukti diri penerima kuasa dan Dokumen Surat Kuasa asli dikirimkan melalui pos/ atau diserahkan ke Sekretariat PPID, paling lambat 3 minggu setelah pengisian secara Online

Klik Untuk Ajukan Keberatan


Berita Terbaru


Dalam Rangka Hardiknas, Panewu Rongkop Mengunjungi SDN Baran 1

Rongkop, Kamis (02/05/2024) – Panewu Rongkop beserta pejabat lainnya mengunjungi beberapa

Panewu Rongkop Menjadi Pembina Upacara dalam rangka Hardiknas

Rongkop, Kamis (02/05/2024) – Panewu Rongkop Esi Suharto menjadi pembina upacara bendera

Apel Pagi di Kapanewon Rongkop dalam rangka Memperingati Hari Otonomi Daerah ke-XXVII

Rongkop, Kamis (25/04/2024) – Panewu Rongkop Esi Suharto menjadi pembina apel pagi dalam


Download